.:: BERITA UTAMA ::.
Larantuka - Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka menggelar acara Tasyakuran di aula serbaguna Rutan sebagai bentuk ungkapan syukur, Sabtu (27/04/2024).
Acara Tasyakuran tersebut dihadiri oleh seluruh petugas Rutan Larantuka, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Larantuka, serta para Purnabakti yang diundang secara khusus oleh Kepala Rutan Larantuka, Andri Setiawan.
Membuka sambutannya, Andri mengucapkan selamat memperingati HBP ke-60 kepada seluruh undangan yang hadir, ia berharap dengan bertambahnya usia Pemasyarakatan, Rutan Larantuka sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan bisa lebih baik lagi dalam hal pelayanan baik kepada Warga Binaan maupun kepada Masyarakat.
"Sejalan dengan bertambahnya usia Pemasyarakatan, semoga Rutan Larantuka sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dapat lebih baik lagi dalam hal memberikan pelayanan baik kepada Warga Binaan maupun kepada Masyarakat," ungkap Andri.
Acara syukuran kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng oleh Kepala Rutan, dan diikuti dengan acara ramah tamah oleh seluruh tamu yang hadir.
Dalam rangkaian acara tersebut, juga dilaksanakan pengumuman sekaligus penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba yang telah diselenggarakan 1 Minggu sebelum acara puncak HBP ke-60.
Sesuai seruat edaran Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, perlombaan dalam menyambut HBP wajib dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menindaklanjuti edaran tersebut, Rutan Larantuka mengadakan beberapa lomba yang diikuti oleh warga binaan dan petugas, antara lain Inmates Got Talent, Catur dan Tenis meja.
Puncak HBP ke-60, Rutan Larantuka Gelar Tasyakuran dan Bagikan Hadiah Bagi Pemenang Lomba
Admin upt
Larantuka - Puncak perayaan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar upacara peringatan HBP ke-60 di halaman upacara Rutan Larantuka.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Larantuka, Andri Setiawan dan diikuti oleh seluruh petugas Rutan Larantuka. Turut hadir sebagai undangan, ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Larantuka, dan para Purnabakti yang diundang secara khusus oleh Kepala Rutan.
Bertindak selaku inspektur upacara Karutan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly. Dalam amanatnya beliau mengatakan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan tema Pemasyarakatan Pasti Berdampak adalah bentuk komitmen Pemasyarakatan untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Upacara ini bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab sesuai dengan arah dan tujuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum pidana" ucap Andri.
"Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana", lanjutnya.
Pelaksanaan upacara berjalan dengan hingga akhir, usai upacara seluruh peserta dan undangan melakukan sesi foto bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 yang diadakan di Ruang Aula Rutan Larantuka.
Rutan Larantuka Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
Admin upt
Larantuka – Rutan kelas IIB Larantuka, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan Narapidana yang akan diasimilasikan di lingkungan Rutan Larantuka, Jumat (26/04/2024).
Dalam agenda sidang kali ini, sebanyak 15 orang Narapidana Rutan Larantuka telah diusulkan oleh Ketua dan anggota TPP untuk mengikuti program asimilasi.
Asimilasi bagi Narapidana merupakan bentuk pembinaan dengan cara membaurkan para Narapidana dengan kehidupan masyarakat. Agar bisa mendapatkan program asimilasi tersebut tentunya para Narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani (satu per dua) masa pidana, tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain, dan persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
Sidang TPP kali ini dipimpin langsung oleh ketua TPP, Usman Bidara Bethan, dan dihadiri oleh 9 orang anggota TPP yang berasal dari berbagai Sub Seksi (Subsi), baik dari Subsi Pelayanan Tahanan, Pengelolaan maupun Kesatuan Pengamanan.
Ketua TPP, Usman Bidara Bethan menyampaikan para narapidana yang diusulkan telah melewati proses asesmen.
"Para Narapidana yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi persyaratan baik substantif dan administratif, selain itu mereka juga sudah melewati proses asesmen yang ketat dari tim TPP," ungkap Usman.
Hasil dari sidang TPP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Rutan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan Narapidana yang akan menjalani program asimilasi.
Usulkan 15 Orang Narapidana Untuk Asimilasi, Ketua Tim TPP : Mereka Sudah Melewati Proses Asesmen Yang Ketat
Admin upt
LARANTUKA- Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Ziarah dan Upacara Tabur Bunga di taman makam pahlawan.
Dipimpin Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, Andri Setiawan, Seluruh petugas Rutan Larantuka melaksanakan kegiatan Ziarah dan Upacara Tabur Bunga di taman makam pahlawan Lapak Tana Larantuka.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Larantuka.
Upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, yang kemudian diikuti dengan mengheningkan cipta oleh peserta upacara untuk mengenang jasa para pahlawan.
Para peserta upacara juga turut memanjatkan doa bagi arwah para pahlawan agar diberikan tempat terbaik oleh yang Maha Kuasa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tabur bunga di makam para pahlawan oleh peziarah.
Karutan Andri mengungkapkan, upacara tabur bunga ini memiliki makna yang sangat dalam, yakni momen untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.
"Upacara tabur bunga ini memiliki makna yang begitu dalam, dimana semangat yang membara dari para pahlawan harus kita tanamkan didalam diri kita. Selain itu, ziarah dan tabur bunga hari ini juga menjadi momen untuk kita mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur usai berjuang bagi kemerdekaan bangsa dan negara ini," ungkap karutan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta upacara.
Jajaran Rutan Larantuka Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Admin upt
Larantuka - Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Larantuka beserta tim melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Larantuka. (Selasa, 23/04/2024)
Hakim WASMAT melaksanakan wawancara dan observasi terhadap warga binaan di Rutan Larantuka. Wawancara dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai kondisi dan perlakuan yang diterima oleh warga binaan. Observasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk mengevaluasi apakah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan telah dijalankan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hakim WASMAT memiliki tugas dalam memastikan bahwa pelaksanaan putusan pidana berjalan dengan adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan terjamin dan mereka mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani masa pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Hakim WASMAT berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan evaluasi yang obyektif.
Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Andri Setiawan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kegiatan yang terlaksana hari ini.
“hal ini merupakan bagian dari sinergitas dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan” ucap Andri.