Hakim Pengadilan Negeri Larantuka Lakukan Pengawasan dan Pengamatan WBP Rutan Larantuka

 

Larantuka - Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Larantuka beserta tim melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Larantuka. (Selasa, 23/04/2024)

b30504d9 eec0 4db4 91bf 303f464d68c7

Hakim WASMAT melaksanakan wawancara dan observasi terhadap warga binaan di Rutan Larantuka. Wawancara dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai kondisi dan perlakuan yang diterima oleh warga binaan. Observasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk mengevaluasi apakah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan telah dijalankan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hakim WASMAT memiliki tugas dalam memastikan bahwa pelaksanaan putusan pidana berjalan dengan adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan terjamin dan mereka mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani masa pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Hakim WASMAT berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan evaluasi yang obyektif.

Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Andri Setiawan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kegiatan yang terlaksana hari ini.

“hal ini merupakan bagian dari sinergitas dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan” ucap Andri.

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB LARANTUKA
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Jendral Sudirman Nomor 50, Kel. Sarotari Timur, Kec.Larantuka, Kab. Flores Timur - Nusa Tenggara Timur
0001-0001

Email Kehumasan
407788.rutanlarantuka@gmail.com

Email Aduan
407788.rutanlarantuka@gmail.com

Hari ini2
Kemarin328
Minggu ini745
Bulan ini2975
Total 177214

16-05-2024