Larantuka- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka, dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memberikan Premi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bekerja di Sarana Asimilasi (SAE) Rutan Larantuka pada Selasa (09/04).
Pemberian Premi ini di serahkan Langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka Andri Setiawan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub Seksi Pengelolaan bertempat di Kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi Rutan Larantuka.
Kepala Rutan (Karutan) Menyampaikan bahwa pemberian Premi terhadap WBP yang bekerja di SAE Rutan Larantuka sudah yang kesekain kalinya, kebetulan karena sekarang menjelang hari raya Idul Fitri, kami berbagi sedikit bingkisan dan THR buat mereka sebagai wujud kepedulian dan ucapan terimakasih kami kepada mereka yang sudah bekerja dengan baik merawat dan membersihkan Perkebunan yang ada di SAE Rutan Larantuka.
Semoga Kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan dapat membawa berkah bagi mereka dan keluarga besar Rutan Larantuka “ Lanjut Andri “.
Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Kelas IIB Larantuka merupakan sarana pembinaan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah memenuhi syarat dan melalui proses sidang TPP oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Penyelenggaraan SAE di Rutan Larantuka sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan (DirjenPAS) No : PAS-403.PK.01.04.04 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).